PERUSAHAAN
• Merupakan kesatuan teknis produksi
• Bertujuan menghasilkan barang dan jasa
• Bersifat resmi ataupun tidak
• Perusahaan bersifat konkrit artinya ada kegiatannya
• Contoh : pabrik, restoran, perbankan, perhotelan, toko dll.
JENIS-JENIS PERUSAHAAN :
- Perusahaan Ekstratif : Perusahaan ekstratif adalah perusahaan yang mengambil langsung dari kekayaan alam.
- Perusahaan Agraris : Perusahaan agraris adalah perusahaan yang kegiatannya mengolah dan mengelola tanah untuk dijadikan lahan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan darat, dan peternakan.
- Perusahaan Industri : Perusahaan ini mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi ( baku) atau barang jadi.
- Perusahaan Perdagangan : Perusahan ini usahanya membeli barang dagangan dan menjual barang tersebut tanpa mengubah barang yang bersangkutan.
- Perusahaan Jasa : Perusahaan ini memberi layanan jasa kepada masyarakat yang memerlukandenganmemperolehimbalan.
BADAN USAHA
• Merupakan kesatuan yuridis formal
• Bertujuan mendapatkan keuntungan
• Bersifat resmi atau formal
• Bersifat abstrak dapat dilihat dari akta pendirian
• Contoh : PO, CV, Firma, PT , dll
I. Badan Usaha Perorangan
Badan usaha ini dikelola oleh pribadi(perorangan)
kebaikan :
• Mudah mendirikan
• Cepat mengambil keputusan karena tidak harus mengandalkan orang lain
• Rahasia perusahaan terjamin
• Keuntungan perusahaan untuk sendiri
• Mudah mencegah dari penyelewengan
kelemahan :
• Modal terbatas
• Perusahaan sulit berkembang karena hanya dikelola sendiri
• Tanggung jawab perusahaan tidak terbatas
II. firma
Badan usaha ini dimiliki oleh lebih dari satu orang dengan perjanjian tertentu.
III. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
a. Sekutu aktif ( persero ), sekutu ini selain menanamkan modal juga menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh atas maju mundurnya usaha.
b. Sekutu diam (komanditer ), sekutu ini hanya sebatas menanamkan modal dan tidak menjalankan usaha.
IV. PERSEROAN TERBATAS PT
Suatu perusahaan yang terdiri dua orang atau lebih dengan modal yang diperoleh dengan penjualan atas saham-saham.
Perseroan Terbatas dikendalikan atas tiga unsur, yaitu :
a. Direksi
Direksi ditunjuk oleh rapat umum pemegang saham. Direksi ini yang menjalankan operasional sehari-hari.
b. Dewan Komisaris
Dewan komisaris terdiri dari para pemegang saham. Dewan komisaris yang mengawasai jalannya pekerjaan dan menasehati direksi
c. Rapat Umum Pemegang Saham
Yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan mempunyai wewenang untuk menentukan kegiatan perusahaan, mengangkat, dan memberhentikan direksi serta mengesahkan pembagian deviden.
V. KOPERASI
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Kekuasaan tertinggi koperasi pada rapat anggota tahunan.
VI. YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar